AMDK Wajib SNI , Melanggar Kena Sanksi

Pemerintah mewajibkan standar nasional Indonesia (SNI) produk air minum dalam kemasan ( AMDK ). Peraturan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Perindustrian Nomor 69 tahun 2009 yang mulai berlaku bulan Juli ini.

Dalam keputusannya, Menperin Fahmi Idris menyebutkan, peraturan wajib SNI bagi AMDK selain untuk melindungi masyarakat, juga untuk mendorong peningkatan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, keselamatan konsumen dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.

“Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Fahmi Idris, Jumat (24/7).
Dalam pelaksanaanya, jelas Menperin, produsen AMDK harus menetapkan SNI dan memiliki SPPT SNI.

Selain itu, membubuhkan tanda SNI AMDK pada setiap produk kemasan dan atau label serta membubuhkan tulisan air mineral atau air demineral pada setiap kemasan dan atau label. Sedangkan untuk kelayakan mutu sesuai SNI harus dievaluasi minimal setahun sekali.

Pengujian mutu tersebut, menurut Fahmi Idris, dapat disubkontrakkan kepada laboratorium penguji yang telah diakreditasi atau yang ditunjuk Menteri Perindustrian atau disubkontrakkan pada laboratorium penguji di luar negeri. Namun, laboratorium di luar negeri tersebut harus mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan badan akrediatasi negara yang bersangkutan, serta perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis negara yang bersangkutan dengan Indonesia.

“Tahapan itu harus dilaksanakan oleh produsen AMDK sesuai ketentuan wajib SNI ini,” ujar Fahmi Idris.
Ditambahkan Menperin, kewajiban SNI itu juga berlaku bagi produk AMDK impor. Jika produk AMDK impor tidak memenuhi standard maka produk AMDK itu dilarang masuk Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan. Aturan ini berlaku dalam 6 bulan sejak ditetapkan pada 3 Juli 2009.

Sementara Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya (LPKS), Paidi Pawiro Redjo mengatakan, dengan keluarnya wajib SNI bagi AMDK diharapkan akan menjadi filter produk illegal. Pasalnya, hingga sekarang peredaran AMDK terutama yang diproduksi oleh industri lokal dan rumahan yang disangsikan kualitas. Bahkan, tidak jarang produksi AMDK oleh industri rumahan berdampak pada risiko kesehatan masyarakat.

“Makanya, kami mendukung pemberlakuan wajib SNI bagi produk AMDK tanpa ada pengecualian untuk memberi jaminan kualitas kepada masyarakat,” kata Paidi.
Hingga sekarang ini, diperkirakan Paidi peredaran AMDK produksi lokal atau rumahan yang belum ber-SNI mempunyai market share kisaran 25 – 35 persen.
“Tentunya dengan wajib SNI pada AMDK itu bisa menurunkan market share produk AMDK yang ber-SNI,” tutur Paidi.

Pencarian Populer dari » AMDK Wajib SNI , Melanggar Kena Sanksi

Leave Comment